Your AI powered learning assistant

Pengertian Bank Syariah, Prinsip Operasional dan Kegiatan Bank Syariah_Dasar-Dasar Perbankan Syariah

Definisi Hukum Bank dan Bank Syariah Bank berasal dari bahasa Italia banca, awalnya bangku yang digunakan sebagai meja bankir. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 menetapkan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat sebagai simpanan dan menyalurkannya sebagai kredit dan bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menetapkan bank Syariah sebagai bank yang kegiatannya mengikuti prinsip syariah yang ditetapkan oleh fatwa MUI.

Bank vs. Perbankan: Entitas versus Operasi Bank adalah badan usaha, sedangkan perbankan mengacu pada segala sesuatu yang berkaitan dengan bank: lembaga, kegiatan usaha, serta metode dan proses pelaksanaannya. Entitas mengumpulkan dana dari masyarakat dan mendistribusikannya, sedangkan istilah industri mencakup bagaimana kegiatan tersebut diatur dan dilaksanakan. Singkatnya, bank menunjukkan bentuk, perbankan menunjukkan operasi.

Pedoman Prinsip Syariah Operasional menjunjung tinggi ta'awun (kemitraan), memposisikan pelanggan dan institusi sebagai mitra bisnis yang setara untuk mencari keuntungan. Mereka mengutamakan kemaslahatan (benefit), saling ridho (mutual consent) dengan keadilan (justice), dan tawazun (keseimbangan). Rahmat lil alamin (universalitas) mewajibkan melayani semua orang tanpa memandang suku, budaya, ras, atau agama, termasuk non-Muslim.

Larangan: Riba, Maisir, Gharar, Zalim, dan Haram Bank syariah menghindari riba, penambahan pokok yang melanggar hukum yang dikenal dalam perbankan konvensional sebagai bunga. Mereka melarang maisir-transaksi berdasarkan kebetulan seperti lotere dengan hasil yang tidak pasti—dan gharar, di mana objek pertukarannya tidak jelas, karena kesepakatan semacam itu dapat merugikan suatu pihak. Zalim (ketidakadilan) dilarang, begitu pula objek haram; membiayai bisnis seperti minuman beralkohol tidak diperbolehkan.

Kontrak Inti dan Layanan dalam Perbankan Syariah Penggalangan dana menggunakan dua prinsip: wadiah (penyimpanan, di mana bank tidak boleh menggunakan dana tersebut) dan bagi hasil, di mana bank dapat menggunakan dana tersebut dan membagikan hasilnya. Pembiayaan melalui penjualan meliputi murabahah (cost‑plus), istisna (made-to-order untuk barang yang belum ada), dan salam (pembelian barang tertentu yang dikirim kemudian), dan leasing menggunakan ijarah (penggunaan tanpa pengalihan kepemilikan) dan IMBT, sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan, yang biasa digunakan dalam pembiayaan rumah (KPR). Kemitraan bagi hasil terdiri dari mudharabah (pemilik modal mempercayakan dana kepada pengelola berdasarkan perjanjian bagi hasil) dan musyarakah (mitra mengumpulkan modal dan mengelola bersama). Layanan lainnya antara lain wakalah (keagenan saat pemberi hibah masih hidup; jika meninggal menjadi wasiat, wasiat), hiwala (pengalihan utang), kafalah (penjaminan pihak ketiga), gadai / agunan (gadai), pinjaman dilunasi tepat pada jumlah yang diterima, dan transaksi valuta asing.