Your AI powered learning assistant

Sidang Panel 1, PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota

Pembukaan Sidang MK Sidang MK perkara nomor 90, 59, 46, dan 183 tentang Pilkada DPR/DPRD provinsi Jawa Barat dan Banten dibuka. Agendanya meliputi mendengarkan kesaksian saksi dan pendapat ahli serta memvalidasi bukti.

Representasi 'Nomor Kasus' oleh Penasihat Hukum "Kuasa hukum memperkenalkan diri: Husni Tamrin kasus nomor '90', Rizal Kir Rozikin kasus '59', kuasa hukum Bambang Wahyu Ganindra Mualim Bahar menghadirkan tiga saksi faktual."

Saksi dari Kasus Nomor ' 183 ' Diperkenalkan Andfrani memperkenalkan dirinya bersama Dr. Mehb mewakili kasus nomor '183', membawa tiga saksi.

Pelanggaran Administratif dalam Proses Reguler Pembahasan berkisar pada pelanggaran administrasi yang ditangani melalui proses rutin, bukan dipercepat. Fokusnya pada kasus khusus yang melibatkan Pak Wiliardi dan Panitia Pengawas Pilkada Kota Bandung (Bawaslu). Bawaslu sempat meminta Pak Wiliardi mengungkapkan keberatannya secara terbuka dalam rapat paripurna yang ditolaknya.

Keberatan Tertulis yang Diajukan oleh Saksi Pak Wiliardi membenarkan, keberatan tertulis diajukan dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan alih-alih menyuarakannya secara terbuka pada saat itu seperti yang diminta Bawaslu.

Prinsip Kepastian Hukum dalam Sengketa Pemilu 'Seorang ahli hukum membahas bagaimana isu-isu yang muncul di TPS atau tingkat kecamatan harus diangkat ke pleno provinsi untuk diselesaikan.'Mereka menekankan bahwa jika tidak ada pengaduan resmi yang diajukan pada awalnya, hal itu memperumit perselisihan selanjutnya mengenai kepastian hukum.

'Pengawasan yang Efektif Mencegah Kasus Mahkamah Konstitusi' 'Seorang ahli menyoroti tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan utilitas.'Mekanisme pengawasan yang efektif dapat mencegah kasus meningkat ke Mahkamah Konstitusi jika semua proses mematuhi peraturan secara ketat.

Koreksi Penghitungan Suara Awal Pada penghitungan suara awal, terdapat 193 suara sah dan 11 suara tidak sah. Setelah penghitungan ulang karena kesalahan penghitungan partai PKB, dikoreksi menjadi 192 suara sah. Semua pihak menerima hasil ini tanpa keberatan.

Kesalahan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pada rekapitulasi tingkat kabupaten di TPS16 Unyur, terjadi kesalahan sehingga Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan PPK untuk penyelesaiannya dengan membuka kotak suara dan menghitung ulang hasilnya.

Pelanggaran Prosedural yang Teridentifikasi oleh Panwaslu Panwaslu menemukan pelanggaran prosedural selama proses pemilihan di salah satu kelurahan (desa), sehingga mereka merekomendasikan sanksi administratif terhadap pejabat daerah berdasarkan peraturan Perbawaslu.

Pelanggaran 'Etis' Menunggu Konfirmasi Penyelesaian Pelanggaran 'Etika' yang teridentifikasi direkomendasikan untuk tindakan lebih lanjut tetapi belum dipastikan penyelesaiannya sesuai dengan prosedur tindak lanjut Bawaslu.