Definisi dan Tanggung Jawab Keperawatan Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh pemerintah. Pelayanan keperawatan melibatkan sikap profesional terhadap pasien yang menjalani proses penyembuhan melalui lima dimensi: reliabilitas, persepsi, bukti fisik, jaminan, dan empati. Kode Etik Keperawatan Indonesia terdiri dari lima bab dan 17 pasal yang menguraikan tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, masyarakat; tugasnya; sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya; profesi keperawatan itu sendiri; serta pemerintah.
Pelanggaran Etika dalam Praktik Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Lumajang diduga salah memberikan pengobatan kepada pasien yang diduga mengidap COVID-19 yang mengakibatkan kondisi semakin memburuk. Kejadian ini melanggar Pasal 2 Ayat 2 (menjaga kualitas pelayanan dengan kejujuran) dan Pasal 4 Ayat (menjunjung profesionalisme). Pelanggaran tersebut dapat berdampak negatif terhadap kepuasan pasien sekaligus mencoreng citra perawat dan rumah sakit di masyarakat. Sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai etika selama pendidikan keperawatan bersama dengan upaya peningkatan kualitas yang berkelanjutan termasuk evaluasi kinerja di rumah sakit disertai dengan peringatan atau sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.