Memahami Mawar: Definisi Pewarisan Mawi, atau warisan dalam Islam, mengacu pada pengalihan kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Ini mencakup semua bentuk properti dan kekayaan yang diakui secara hukum menurut hukum Islam. Kajian tentang mata pelajaran ini dikenal dengan Ilmu Faraid, yang membahas siapa yang mewarisi bagian apa dan bagaimana pembagian harus dilakukan.
Yayasan: Bimbingan Al-Qur'an & Kenabian tentang Warisan Dasar-dasar hukum waris Islam terutama berasal dari Al-Qur'an dan Hadits. Ayat-ayat kunci menguraikan prinsip-prinsip yang mengatur warisan sementara tradisi kenabian menekankan mempelajari aturan-aturan ini untuk mencegah perselisihan tentang pembagian harta setelah kematian. Kerangka hukum juga ada dalam kompilasi hukum Islam Indonesia tentang masalah warisan.
Ahli Waris Menurut Hukum Syariah: Kategori & Kriteria Kelayakan Islam mengakui 25 calon ahli waris yang dikategorikan menjadi dua kelompok: ahli waris laki-laki (ashobah) yang menerima sisa bagian setelah bagian tetap dialokasikan (dzawil furudh), dan ahli waris perempuan dengan bagian yang telah ditentukan sebelumnya yang ditentukan oleh kitab suci. Kondisi seperti ketidakhadiran pada saat kematian atau hambatan hukum dapat memengaruhi kelayakan untuk menerima warisan.
Aturan Distribusi: Penjelasan Saham Tetap Pecahan tertentu menentukan bagaimana aset dibagi di antara berbagai anggota keluarga sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Al-Qur'an; contohnya termasuk pasangan yang menerima setengahnya jika tidak ada anak atau seperdelapan jika ada keturunan. Kerabat lain seperti orang tua dapat menerima seperenam tergantung pada keadaan seputar meninggalnya anak mereka.
'Ashobah': Ahli Waris Sisa Setelah Bagian Tetap 'Ashobah' merujuk secara khusus kepada mereka yang bagiannya tidak ditentukan sebelumnya melainkan mengambil apa yang tersisa setelah pembagian di antara ' dzawil furudh.'Keturunan laki-laki biasanya diutamakan kecuali jika syarat khusus berlaku; namun, perempuan tertentu juga dapat memenuhi syarat berdasarkan hubungan garis keturunan melalui saudara laki-laki atau ayah tanpa klaim bersaing terhadap laki-laki