Melaporkan Pelanggaran pemilu Saat Pemilu Serentak Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 11 Desember 2020, di 270 wilayah di Indonesia menghadapi potensi konflik dan berbagai pelanggaran pemilu. Kasus-kasus kejahatan terkait pemilu dapat terjadi pada setiap tahap mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara. Warga yang menyaksikan atau mengalami kejadian tersebut didorong untuk melaporkannya ke pusat Gakkumdu di lingkungan kantor Bawaslu setempat untuk penyidikan.
Proses Investigasi oleh Gakkumdu Centers Puskesmas Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi dugaan pelanggaran pemilu dengan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan selama pandemi. Setelah menerima laporan, penyidik bekerja sama dengan pengawas pemilu dan jaksa penuntut untuk sesi klarifikasi yang melibatkan saksi di bawah sumpah. Prosesnya mencakup banyak diskusi yang mengarah pada keputusan tentang apakah kasus dilanjutkan ke penyelidikan yang lebih dalam berdasarkan bukti yang cukup.
Proses Hukum Setelah Penyelidikan Setelah penyelidikan selesai, temuan dikompilasi menjadi dokumen hukum yang memandu tindakan lebih lanjut termasuk penuntutan jika diperlukan. Jaksa menyiapkan dakwaan yang dapat memimpin kasus melalui proses pengadilan jarak jauh karena pembatasan COVID-19; ini memastikan kepatuhan tidak hanya terhadap keadilan tetapi juga prinsip-prinsip demokrasi di semua tahap penanganan pelanggaran pemilu.